Waris

Dasar-Dasar Pembagian Waris dalam Islam (Faraid) dengan Contoh

Pengantar ilmu faraid: rukun dan syarat waris, penghalang waris, bagian pasti (furudh) dan ashabah, serta tiga contoh kasus pembagian warisan keluarga.

Pembagian harta warisan sering menjadi sumber perselisihan dalam keluarga. Islam telah mengatur pembagiannya secara rinci di dalam Al-Qur'an, dan ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu faraid. Rasulullah ﷺ bersabda: "Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak menerimanya. Sisanya untuk kerabat laki-laki yang paling dekat" (HR. Bukhari dan Muslim).

Rukun waris

  1. Al-muwarrits: orang yang meninggal dan meninggalkan harta.
  2. Al-warits: ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal.
  3. Al-mauruts: harta peninggalan (tirkah).

Sebab seseorang mendapat warisan

Penghalang waris

Seseorang tidak mendapat warisan walaupun memiliki hubungan kekerabatan bila:

Selain itu ada hajb, yaitu terhalangnya seorang ahli waris oleh ahli waris lain yang lebih dekat. Contohnya, saudara kandung tidak mendapat warisan bila ada anak laki-laki atau ayah.

Sebelum dibagi: kewajiban atas harta

Harta peninggalan terlebih dahulu dipakai untuk biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan wasiat (maksimal sepertiga). Sisanya baru dibagi kepada ahli waris.

Dua cara ahli waris menerima bagian

1. Ashabul furudh (bagian pasti)

Al-Qur'an menyebut enam bagian pasti: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Contohnya, istri mendapat 1/8 bila almarhum memiliki anak.

2. Ashabah (sisa)

Ahli waris ashabah menerima sisa harta setelah bagian pasti dibagikan. Contoh utamanya adalah anak laki-laki. Bila ada anak laki-laki dan perempuan, sisa dibagi dengan perbandingan 2:1, sesuai firman Allah: "Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan" (QS. An-Nisa: 11).

Perbedaan bagian ini berkaitan dengan kewajiban nafkah. Dalam Islam, laki-laki wajib menafkahi istri, anak, dan dalam kondisi tertentu orang tua serta saudara perempuannya, sedangkan harta perempuan sepenuhnya menjadi miliknya sendiri.

Contoh 1: Istri, dua anak laki-laki, satu anak perempuan

Harta bersih Rp500.000.000.

Contoh 2: Suami, ibu, dan ayah (tanpa anak)

Harta bersih Rp300.000.000. Ini adalah kasus gharrawain:

Jika ibu diberi 1/3 dari seluruh harta (Rp100 juta), ayah hanya mendapat Rp50 juta, separuh dari bagian ibu. Karena itu Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu memutuskan ibu mendapat 1/3 dari sisa, dan keputusan ini disepakati para sahabat.

Contoh 3: Satu anak perempuan dan ibu (radd)

Harta bersih Rp120.000.000. Anak perempuan mendapat 1/2 dan ibu 1/6, sehingga totalnya 4/6 dan masih ada sisa 2/6 tanpa ahli waris ashabah. Sisa ini dikembalikan (radd) kepada keduanya secara proporsional 3:1. Anak perempuan mendapat Rp90.000.000 dan ibu Rp30.000.000.

Hukum waris di Indonesia

Bagi umat Islam di Indonesia, sengketa waris diselesaikan di Pengadilan Agama dengan rujukan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI sebagian besar mengikuti faraid, tetapi memiliki beberapa ketentuan khusus, misalnya ahli waris pengganti (cucu menggantikan orang tuanya yang meninggal lebih dulu). Ahli waris juga boleh sepakat membagi secara berbeda setelah masing-masing mengetahui bagiannya menurut hukum.

Coba hitung kasus keluarga Anda dengan kalkulator waris Islam. Untuk kasus yang melibatkan cucu, saudara, kakek, atau nenek, konsultasikan dengan ahli faraid.