Kalkulator Zakat Penghasilan & Zakat Maal

Hitung zakat penghasilan bulanan dan zakat maal (harta simpanan) berdasarkan nisab 85 gram emas dan kadar 2,5%, lengkap dengan penjelasan cara menghitungnya.

Kalkulator

Dasar perhitungan zakat

Zakat wajib dikeluarkan bila harta sudah mencapai nisab (batas minimum). Untuk zakat maal, harta juga harus sudah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Kadar zakat untuk penghasilan, tabungan, emas, dan perdagangan adalah 2,5%.

Nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas. Nilai rupiahnya berubah mengikuti harga emas, jadi kalkulator ini meminta Anda memasukkan harga emas terkini.

Cara menghitung zakat penghasilan

Zakat penghasilan (zakat profesi) dikeluarkan dari gaji, honor, atau pendapatan jasa. Menurut ketentuan BAZNAS, nisabnya setara 85 gram emas per tahun. Jika dibayar bulanan, nisab per bulannya adalah nilai 85 gram emas dibagi 12.

Nisab per bulan = (85 × harga emas per gram) ÷ 12
Zakat = 2,5% × penghasilan bulanan (jika ≥ nisab)

Contoh: harga emas Rp2.000.000 per gram. Nisab per tahun = 85 × 2.000.000 = Rp170.000.000, sehingga nisab per bulan ≈ Rp14.166.667. Jika penghasilan Anda Rp15.000.000 per bulan, zakatnya adalah 2,5% × 15.000.000 = Rp375.000 per bulan. Jika penghasilan Anda Rp12.000.000, penghasilan tersebut belum mencapai nisab. Anda tidak wajib berzakat penghasilan, tetapi tetap dianjurkan bersedekah.

Setiap tahun BAZNAS menerbitkan angka nisab resmi dalam rupiah. Bila Anda membayar melalui lembaga amil, ikuti angka yang mereka tetapkan.

Cara menghitung zakat maal

Zakat maal dihitung dari harta yang tersimpan selama satu tahun: tabungan, deposito, emas dan perak, saham, reksa dana, piutang yang dapat ditagih, serta aset dagang. Rumah yang ditempati, kendaraan pribadi, dan perabot rumah tangga tidak dihitung.

Harta bersih = total harta − utang jatuh tempo
Zakat = 2,5% × harta bersih (jika ≥ nisab 85 g emas)

Contoh: harta Rp250.000.000 dan utang jatuh tempo Rp20.000.000. Harta bersihnya Rp230.000.000, di atas nisab Rp170.000.000. Zakatnya = 2,5% × 230.000.000 = Rp5.750.000.

Perbedaan pendapat yang perlu diketahui

Pilih pendapat yang Anda yakini, dan konsultasikan dengan ustaz atau lembaga amil zakat resmi bila ragu. Penjelasan lebih lengkap ada di panduan menghitung zakat penghasilan.

Kalkulator ini adalah alat bantu hitung. Keputusan akhir mengenai kewajiban zakat mengikuti ketentuan syariat dan lembaga amil yang Anda percayai.

Terakhir diperbarui 23 September 2026